"Semuanya (wajib mengikuti peraturan ini). Kecuali kendaraan kebersihan, Satpol PP, atau kendaraan operasional lainnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), I Made Karma Yoga, saat dihubungi detikcom, Kamis (2/1/2014) malam.
Peraturan ini mulai diberlakukan sehari dalam sebulan. Mulai dari pejabat tinggi DKI sekelas gubernur hingga ketua RT wajib mematuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made optimis jika peraturan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Pelaksanaan aturan tanpa kendaraan pribadi ini akan dibarengi dengan perbaikan fasilitas kendaraan umum.
"Kita harus memulainya bersamaan antara tidak mengenakan kendaraan pribadi dan perbaikan kendaraan umum. Secara budaya kita terapkan dulu," tuturnya.
Made mengaku sebelum adanya peraturan ini, ia sudah sering pergi bekerja dengan menumpang kendaraan umum. Ia berangkat menumpang kereta listrik dari rumahnya di Cakung menuju Balai Kota.
"Saya naik ojek dari rumah ke stasiun Cakung, lalu dari situ naik KRL ke stasiun Gondangdia, trus jalan kaki ke Balai Kota. Hemat itu sudah pasti, orang kan memang mencari nyaman, nyaman itu yang mahal. Kalau saya biasa saja (ke kantor naik angkutan umum)," tuturnya.
(rna/rmd)