"Saat kita periksa, tersangka R mengakui bahwa ganja tersebut pesanan seorang bernama Husen yang menjalani masa hukuman 14 tahun penjara," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah kepada wartawan, Kamis (2/1/2014)
Menurutnya, pegawai Lapas Pekanbaru itu berinisial R. Tersangka ditangkap tim di halaman Lapas Pekanbaru saat akan membawa ganja ke dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kita menerima laporan adanya pegawai lapas sebagai pengedar ganja. Dari laporan itu lantas tim melakukan pengintaian dan begitu ganja di tangan tersangka, langsung ditangkap," kata Hermansyah.
(cha/rmd)