Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu wajib disampaikan secara berkala dalam 2 periode, pertama tanggal 27 Desember 2013 dan kedua tanggal 2 Maret 2014. Laporan ini disebut sebagai terobosan KPU dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Dalam Peratuan KPU (PKPU) No 17/2013, caleg dilarang menerima dana kampanye dari mana pun kecuali dari parpol. Penyumbang dana kampanye untuk parpol pun dibatasi, perseorangan tak boleh lebih dari Rp 1 miliar, dan perusahaan/kelompok Rp 7,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pada praktiknya banyak caleg yang masih menerima sumbangan dana kampanyenya masuk ke rekening pribadi," kata Deputi Direktur Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz kepada detikcom, Senin (30/12/2013).
"Dari aspek penyumbang ini bentuk ketidakpercayaan kepada parpol secara kelembagaan, tetapi bagi calon yang menerima mestinya tetap menyerahkan terlebih dahulu ke partai politik untuk dimasukkan ke rekening khusus," imbuhnya.
Masykurudin mengungkapkan, beberapa partai politik melaporkan ke KPU bahwa mereka tidak menerima sepeser pun sumbangan baik dari peseorangan, maupun kelompok atau perusahaan.
"Memang benar begitu ya? Atau mau menghindari untuk diverifikasi daftar penyumbangnya?" kritiknya.
Selain itu, laporan sumbangan dalam bentuk pembukuan yang menunjukkan jumlah pemasukan sebenarnya, dinilai berbeda jumlahnya dengan angka di rekening khusus yang diserahkan ke KPU.
"Ini menunjukkan bahwa proses transaksi sumbangan yang harus masuk ke rekening khusus terlebih dahulu, sebelum digunakan untuk kampanye tidak berjalan," ujarnya.
Hal lain, sumbangan dana kampanye terbesar dimiliki Partai Gerindra Rp 144 miliar, partai lainnya di bawah Gerindra. Nah, jika melihat fakatanya, beberapa partai justru sudah pasang iklan di banyak media termasuk calegnya, maka apakah jumlah penerimaan itu riil?
"Ya semoga memang parpol belum menerima sumbangan dari pihak lain," ucap Masykuruddin.
(iqb/nrl)