"Dua pria yang berusia 23 tahun dan 20 tahun tersebut membawa saudara perempuan mereka yang baru saja bercerai, yang juga masih berusia 20-an tahun, ke kebun belakang rumah mereka dan mencekiknya pada Juni 2013," ujar seorang pejabat pengadilan setempat, seperti dilansir AFP, Senin (30/12/2013).
"Mereka mengakui telah membunuh saudara perempuan mereka, yang bekerja sebagai guru taman kanak-kanak, setelah mencurigainya telah berperilaku tak senonoh," imbuhnya pejabat yang enggan disebut namanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana pembunuhan di Yordania memang vonis mati. Namun dalam kasus semacam ini, atau yang biasa disebut 'pembunuhan demi kehormatan', pengadilan biasanya memperingan hukuman jika keluarga korban meminta keringanan hukuman.
"Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun, keluarga korban menolak untuk meminta keringanan hukuman pada pengadilan, dan sebaliknya meminta hukuman maksimum dijatuhkan," terang seorang pejabat pengadilan lainnya yang juga enggan disebut namanya.
(nvc/mad)