Ayah Perkosa 2 Anak Kandung Dibui 10 Tahun, Pengadilan: Hukuman Setimpal

Ayah Perkosa 2 Anak Kandung Dibui 10 Tahun, Pengadilan: Hukuman Setimpal

- detikNews
Senin, 30 Des 2013 09:09 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang ayah yang memperkosa 2 anak kandungnya. Menurut majelis hakim, lamanya hukuman itu sudah setimpal.

"Selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat menghapus tuntutan pidananya, maka perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," putus majelis PN Denpasar yang detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (30/12/2013).

Lantas berapa lama hukuman yang setimpal atas ayah bejat itu? Majelis mayakini hukuman yang setimpal tersebut yaitu 10 tahun penjara, atau 14 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Duduk sebagai majelis hakim Firman Panggabean, Hasoloan Sianturi dan Nursyam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan juga terungkap ayah bejat itu pernah mencoba menyodomi anaknya. Namun karena kesulitan akhirnya memperkosa kedua anaknya kurun 2009-2013.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan sang ayah merusak moral anaknya yang masih anak-anak dan dilakukan terhadap dua anak kandung sendiri.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau acaman memaksa anak melakukan persetuuhan dengannya atau orang lain," putus majelis pada 5 Desember lalu.

(asp/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads