Polisi: Bejo Residivis Kasus Ranjau Paku

Polisi: Bejo Residivis Kasus Ranjau Paku

- detikNews
Sabtu, 28 Des 2013 14:07 WIB
Jakarta - Ali Usman alias Bejo, penebar paku di Roxy yang diamuk massa, Jumat (27/12) kemarin merupakan residivis. Bejo ditahan dengan kasus yang sama sekitar setahun lalu.

"Bejo ini residivis, sudah pernah ditangkap sekitar tahun lalu. Tapi saya kurang tahu waktu persisnya," ujar Kapolsek Gambir Kompol Agung Marlianto Basuki kepada detikcom, di kantornya di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2013).

Agung mengatakan, Bejo tidak akan ditahan seperti kasus sebelumnya. Sebab kasus yang menjerat Bejo merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku tidak bisa kita tahan. Bukannya kita tidak mau," ucap Agung.

Sebelumnya, Yossy dari komunitas Semut Orange menyebut Bejo, merupakan pemain lama. Bejo pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama.

"Bejo atau Ali Usman sudah dua kali ditangkap karena menebar paku. Pertama pada 17 Desember 2012," ujar Yossy, saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2013).

Yossy menyatakan, Bejo ditangkap di kawasan Cideng Timur, Jakarta Pusat. Yossy memantau Bejo saat sedang menebar paku di Istana, Jl Gadjah Mada, kawasan Roxy Mas hingga kawasan Cideng.

Bahkan, lanjut Yossi, Bejo sempat diamuk massa karena kepergok menabur ranjau paku. Namun Bejo tidak babak belur karena polisi segera datang dan mengamankan Bejo. Menurut Yossy, Bejo sempat ditahan di Polsek Gambir selama sekitar 2 minggu.



(nik/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads