"Terdakwa beberapa kali datang ke rumah untuk mengajak menanamkan uang/investasi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 5 persen. terdakwa menjamin uang tidak akan hilang dan menjanjikan akan memberi konpensasi mobil jenis sedan atau jeep," kata Kolonel Cpl Robby L Tulan.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Utama yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (28/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi pernah menerima keuntungan sebesar 5 persen dari terdakwa," ujar Kolonel Robby.
Saksi yang kedua yaitu Kolonel Inf Sudrajat AS yang menginvestasikan Rp 300 juta. Kolonel Johny menjanjikan Kolonel Johny mendapat keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan.
"Terdakwa menjamin (investasi) secara legal yang disampaikan berulang-ulang," kata Kolonel Sudrajat dalam kesaksiannya.
Adapun Kolonel Agus Suharyano (kini Mayjen) dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 4 persen dari investasi yang disetor. Lantas Kolonel Agus merogoh kocek sebesar Rp 600 juta.
"Saksi tidak pernah mendapat fee 4 persen. Ternyata uang saksi oleh terdakwa digunakan untuk membayar fee kepada investor lain," ucap Kolonolen Agus.
Adapun Letkol Agus Purnama ditawari keuntungan 5 persen dan bantuan mobil baru. Letkol Agus pun tergerak dan mengingvestasikan Rp 400 juta.
Atas kesaksian dan bukti-bukti di atas, pengadilan menilai Kolonel Johny nyata dan terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan. Kolonel Johny menipu puluhan korban pada 2004-2005 dengan total uang yang ditilep sebesar Rp 27 miliar.
"Perbuatan terdakwa diawali dengan janji-janji kepada saksi sehingga saksi menjadi percaya dan tergerak untuk menyerahkan uangnya. Dalam kenyatannya, fee yang dijanjikan kepada para saksi tidak sesuai dengan janji. Terdakwa dalam menarik dana investasi tidak berada dalam lingkup hukum perdata melainkan berada dalam lingkup hukum pidana yakni pasal 378 KUHP tentang Penipuan," putus majelis hakim tingkat banding yang terdiri dari Laksamana Muda TNI Henry Willem SIp MH, Mayjen Drs Burhan Dahlan SH MH dan Marsekal Pertama Pudi Astoto SH pada 19 November 2010.
Atas vonis itu, Kolonel Johny lalu mengajukan kasasi, tetapi MA lagi-lagi bergeming.
"Menolak permohonan kasasi Frans Johny Salea," putus majelis kasasi yang terdiri dari Mayjen (Purn) Timur Manurung, Andi Abu Ayyub dan Hakim Nyak Pha pada 16 Mei 2013.
(asp/van)