Yang mendapat jaminan kesehatan adalah menteri, pejabat tertentu, Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, beserta keluarganya.
Ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan kesehatan ini. Pertama PMK nomor36.PMK.02/2011 untuk pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 11 layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah yakni:
Pelayanan rawat jalan tingkat pertama
Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan
Pelayanan rawat inap
Pelayanan gigi dan mulut
Pelayanan persalinan
Penggantian alat kesehatan
Pelayanan darah
Pelayanan general check up
Pelayanan kesehatan di luar negeri (sistem reimburse, tidak termasuk biaya transportasi)
Pelayanan ambulans
Pelayanan evakuasi unit.
"Dalam rangka pelaksaan jaminan ini, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pelayanan kesehatan kepada PT Askes," ujar Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam rilisnya Kamis (17/3/2011).
Kini hal itu diatur dalam Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013. Dalam Perpres itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pelayanan kesehatan paripurna tersebut diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.
(mpr/ndr)