Seperti dikutip dari situs setkab.go.id, Sabtu (28/12/2013), Menteri yang mendapat pelayanan tersebut adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Sedangkan pejabat tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Selain itu, yang juga mendapat pelayanan tersebut adalah pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pelayanan kesehatan paripurna tersebut diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu, serta kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun dan 2013 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 itu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan, dan yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan terbitnya Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
โPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,โ bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu.
Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah penilaian bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berjalan per 1 Januari 2014 mengutamakan pejabat dan keluarganya, terkait dengan penetapan besaran premi tahunan sebesar Rp 20 juta per orang per tahun. Hatta menegaskan, para pejabat negara itu tetap membayar iuran asuransi kesehatan, karena langsung dipotong dari gaji mereka.
"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta dikutip dari setkab.go.id.
Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 105 Tahun 2013, BPJS kesehatan pada 2013 untuk awalan akan meliputi penerima bantuan iuran (PBI), yaitu fakir miskin, kemudian pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri, pejabat negara, serta pekerja swasta yang tergabung dalam asuransi kesehatan dari Askes atau Jamsostek.
Senada dengan Hatta, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tunjangan kesehatan pejabat sudah memiliki dasar hukum sendiri dan dikelola Jasindo. Meski demikian, tahun depan fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.
"Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu providernya lain (bukan Askes)," kata Chatib.
Chatib menjamin, dasar hukum pelaksanaan BPJS untuk semua masyarakat sudah siap, tak cuma pejabat. "Semuanya pasti ada, yang pejabat, masyarakat sudah pasti, sudah semua. Kan 1 Januari sudah jalan, bagimana kita bisa jalan, kalau aturannya belum ada," tegas Chatib.
(mpr/ndr)