Pengacara: Tak Beri Izin Lantik Hambit Bintih, KPK Langgar Konstitusi

Pengacara: Tak Beri Izin Lantik Hambit Bintih, KPK Langgar Konstitusi

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 19:12 WIB
Jakarta - Muhamad Zainal Arifin, pengacara pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong menuding KPK melanggar konstitusi bila tak memberi izin pelantikan. Zainal beralasan, Hambit telah menang mutlak dalam pilkada Gunung Mas, Kalteng dan dikuatkan MK. Soal urusan suap ke Akil Mochtar dinilai Zainal perkara tersendiri.

"Tindakan Pimpinan KPK yang tidak mengijinkan Hambit Bintih untuk dilantik merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pemda," jelas Zainal dalam surat elektronik, Jumat (27/12/2013).

Padahal, lanjut Zainal, di awal menjabat sebagai pimpinan KPK wajib mengucapkan sumpah atau janji untuk mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan KPK ini juga melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan 'Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis," jelas Zainal.

Zainal menambahkan, pelantikan terhadap Hambit Bintih dan Arton S. Dohong merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan dan bukan soal anti terhadap pemberantasan korupsi.

"Kita semua anti terhadap korupsi, tetapi tidak seharusnya membutakan kita dengan menabrak konstitusi," jelas Zainal yang mendampingi Hambit dalam perkara di MK.

(gah/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads