"Setelah mendapat keterangan dari korban dan menemukan adanya unsur penganiayaan, kami mengamankan pelaku di rumah istri pertamanya di Cinangneng," kata Kapolsek Ciampea Kompol Saefudin Ibrahim kepada wartawan, Jumat (27/12/2013).
Syahrul berusia 35 tahun (sebelumnya ditulis 23 tahun). Ia menikahi korban secara agama, tapi tidak tinggal serumah. "Pelaku tinggal di rumah istri pertamanya," jelas Saefudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan yang diduga dilatari cemburu itu terjadi, Jumat (27/12) dini hari. Selain memukul, pelaku juga menyeret korban dengan menggunakan motor. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PMI Bogor dan saat ini sudah berada di rumahnya.
(try/try)