"Di pasal 30 UU LPS, kewenangannya 2 + 3 tahun, fungsinya pihak LPS menggaransi proses pengelolaan bank Mutiara," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Menurut Bambang dalam jangka waktu lima tahun itu seharusnya pihak LPS menjual Bank Mutiara. Hasil penjualan digunakan untuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, berdasarkan hasil obrolan dengan lembaga moneter dan LPS, keadaan CAR Bank Mutiara saat ini ada di kisaran 8%. Berdasarkan keputusan MA, Bank Mutiara juga harus mengembalikan dana nasabah Antaboga.
"Dalam keadaan seperti ini kalau dijual tentu harga Bank Mutiata akan sangat rendah, dikhawatirkan tidak cukup untuk mengembalikan uang negara," tuturnya.
(kha/fjr)