Tanggapan KPK Soal Suntikan Rp 1,2 T dari LPS ke Bank Mutiara

Tanggapan KPK Soal Suntikan Rp 1,2 T dari LPS ke Bank Mutiara

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 18:34 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini menyuntikkan dan Rp 1,2 triliun ke Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century. Menurut KPK, kewenangan LPS untuk menggaransi proses pengelolaan Bank Mutiara sebenarnya sudah habis.

"Di pasal 30 UU LPS, kewenangannya 2 + 3 tahun, fungsinya pihak LPS menggaransi proses pengelolaan bank Mutiara," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Menurut Bambang dalam jangka waktu lima tahun itu seharusnya pihak LPS menjual Bank Mutiara. Hasil penjualan digunakan untuk mengembalikan uang negara yang digunakan untuk Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika kami konfirmasi ke lembaga moneter, memang betul harus dijual tahun ini, tapi masih ada satu tahun kemudian untuk dijual berapa pun," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil obrolan dengan lembaga moneter dan LPS, keadaan CAR Bank Mutiara saat ini ada di kisaran 8%. Berdasarkan keputusan MA, Bank Mutiara juga harus mengembalikan dana nasabah Antaboga.

"Dalam keadaan seperti ini kalau dijual tentu harga Bank Mutiata akan sangat rendah, dikhawatirkan tidak cukup untuk mengembalikan uang negara," tuturnya.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads