Tak Setuju Pelantikan Hambit, KPK: Wakilnya Saja yang Dilantik

Tak Setuju Pelantikan Hambit, KPK: Wakilnya Saja yang Dilantik

- detikNews
Kamis, 26 Des 2013 15:23 WIB
Hambit Bintih (dok.detikcom)
Jakarta - KPK mengisyaratkan tak menyetujui surat permohonan Kemendagri mengenai pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Namun KPK juga memiliki solusi agar tidak ada kekosongan pemerintahan di kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah itu.

"Bisa ditunjuk Plt (Pelaksana Tugas). Wakilnya saja yang dilantik dan setelah itu bila bupati tidak bisa dilantik maka ada mekanisme yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2004 yang mengatur mekanisme selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (36/12/2013).

Menurut Bambang, dengan demikian pemerintahan Kabupaten Gunung Mas tetap bisa berjalan meski dipimpin oleh seorang Wakil Bupati, dalam hal ini pelaksana tugas Bupati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Kemendagri sebelumnya menyatakan satu-satunya mekanisme yang berlaku adalah pelantikan Bupati terpilih. Pelimpahan tugas atau wewenang melalui mekanisme Plt atau bahkan pemberhentian terhadap Hambit hanya bisa dilakukan jika Bupati dilantik terlebih dahulu.

"Ada hak konstitusi beliau untuk tetap dilantik meski tersangka dan sedang dalam tahanan, karena beliau terpilih melalui mekanisme pemilihan (Pilkada-red) secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?" kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek kepada detikcom, Kamis (26/12).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Hambit tidak dilantik, justru akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena bupati terpilih tidak dilantik.

Pihaknya berharap KPK dapat mengizinkan Hambit untuk dilantik agar memenuhi ketentuan perundangan. Soal Plt atau pemberhentian bisa dilakukan setelah dilantik dan ada proses hukum lanjutan.

"Itu coba kita terus komunikasikan, gubernur sudah minta izin nanti kita lihat. Kira-kira posisinya begitu. Kami hanya melaksanakan Undang-undang, KPK juga melaksanakan Undang-undang," kata Reydonnyzar.



(fjp/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads