Din: Kasus Century Harus Tuntas, Pejabat Tinggi Lain Jangan Kebal Hukum

Din: Kasus Century Harus Tuntas, Pejabat Tinggi Lain Jangan Kebal Hukum

- detikNews
Kamis, 26 Des 2013 13:06 WIB
Yogyakarta - KPK kini sedang mengusut dugaan korupsi dalam kasus bail out Bank Century. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berpesan agar para pejabat tinggi negara yang diduga terlibat tidak kebal hukum.

"Century harus tuntas, siapapun yang sudah disebut termasuk dia pejabat tinggi negara atau siapapun, Wakil Presiden, dan lain-lain jangan kebal hukum,"kata Din Syamsuddin pada 'Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Antara Cita dan Fakta' di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis(26/12/2013).

Selain kasus Century, kasus Hambalang dan lain-lain harus tuntas. Din mengatakan, memasuki tahun 2014 mendatang, harus dijadikan tahun penegakan hukum. Jika kasus-kasus tersebut tidak selesai, maka akan menjadi dosa warisan yang dicaci oleh rakyat. Termasuk ketika mereka sudah tidak berkuasa nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus pemberantasan korupsi ini, Muhammadiyah mengusulkan pendekatan pembuktian terbalik. Dan untuk memberi efek jera kepada tersangka harus dilakukan pemiskinan dan pengasingan sosial. Saat ini terlihat belum ada efek jera bagi para pelaku korupsi. Bahkan terpidana sekalipun masih bisa membeli hukum dengan keluar masuk tahanan. Ini akan menjadi lingkaran setan bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Kasus terakhir yang menyentak hati kita semua, ketika pimpinan lembaga tinggi negara yang harusnya melakukan pengawalan penegakan hukum sebagai benteng terakhir, MK tersangkut dugaan tindak pidana korupsi,"katanya.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads