Penjebol FB Hajriyanto DO dari STM, Kini Pencuci Piring dan Berdagang

Penjebol FB Hajriyanto DO dari STM, Kini Pencuci Piring dan Berdagang

- detikNews
Kamis, 26 Des 2013 12:15 WIB
Jakarta - Penjebol Facebook milik Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, Nurhamdi Irawan Pulungan ternyata tidak tamat STM karena terkendala biaya. Nurhamdi kini menjadi pencuci piring di warung ibunya. Sesekali berdagang baju dan sandal. Namun, dia bisa bertahan seharian di warnet.

"Dia ini memang pintar, pintarnya macem mana ya? Memang dia suka ke warnet, 24 jam pun tahan dia di warnet. Dia itu tamatnya SMP, STM nggak tamat, waktu mau Ebtanas ada masalah apa begitu, suka ditanya uang sekolah, dia lantas nggak mau dia sekolah. Sayanglah," kata sepupunya, Ari Pandanu, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/12/2013).

Setelah DO dari STM itu, kini Nurhamdi sehari-hari menjadi pencuci piring di warung lontong milik ibunya. "Kalau punya modal, kadang dia jual sandal, kadang jual baju di pekan (pasar), kadang di kaki lima," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari berharap Hajriyanto bisa mempertimbangkan kembali laporannya ke Polda Metro Jaya.

"Harapan kamu semoga bisa dipertimbangkan perbuatannya itu. Yang bersangkutan Pak Hajriyanto Thohari bisa mencabut tuntutan beliau. Kalau memang adik saya punya bakat, ya mungkin bisa bayar uang sekolah. Dia dulu suka nggak mau sekolah dan duduk di bawah pohon jambu," harapnya.

Informasi dikumpulkan detikcom, tersangka ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara tanggal 24 Desember 2013 malam lalu.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari Hajriyanto pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Dalam laporannya itu, Hajriyanto melaporkan pembobolan terhadap akun Facebooknya yang digunakan untuk hal-hal yang merugikan dirinya.

"Kemudian laporan beliau kita tindaklanjuti, lalu kita mengetahui keberadaan tersangka di Asahan," ungkap Edy.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(nwk/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads