Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka.
"Iya betul, kita tangkap yang bersangkutan atas tindak pidana pembobolan akun Facebook milik Wakil Ketua MPR, Pak Hajriyanto Thohari," ujar Edy saat dihubungi detikcom, Kamis (26/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari Hajriyanto pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Dalam laporannya itu, Hajriyanto melaporkan pembobolan terhadap akun Facebooknya yang digunakan untuk hal-hal yang merugikan dirinya.
"Kemudian laporan beliau kita tindaklanjuti, lalu kita mengetahui keberadaan tersangka di Asahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mei/gah)