Gus Pri, Dukun Pengganda Uang di Banyumas Dibekuk

Gus Pri, Dukun Pengganda Uang di Banyumas Dibekuk

- detikNews
Rabu, 25 Des 2013 14:01 WIB
Banyumas - Sambil komat kamit membaca mantra, Supriyanto alias Gus Pri (45) menyulap kertas HVS menjadi lembaran uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Sejumlah orang akhirnya termakan tipuannya dan rugi hingga ratusan juta rupiah.

Dukun palsu asal Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, melancarkan aksinya sejak tahun 2011 dan mengelabui sejumlah korbannya dari sejumlah daerah mulai dari Malang, Bandung, Banyumas dan sejumlah wilayah lainnya.

Korban penipuan ini harus menyetor sekitar Rp 12 juta hingga Rp 60 juta untuk membeli sesajen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (korban) yang datang sendiri ke rumah, itu dari Malang, Banyumas, Bandung," kata Supriyanto kepada wartawan, Rabu (25/12/2013).

Dalam aksinya, Gus Pri meminta korban membeli sejumlah sesajen seperti minyak gondo mayit, menyan arab, dupa dan lain sebagainya untuk dilakukan ritual dengan harga yang sangat mahal.

Kemudian, ia pun beraksi mengubah uang kertas HVS yang sudah dipotong-potong menyerupai uang dimasukkan kedalam sebuah kotak dan ditaburi sejumlah sesajen yang sudah sebelumnya dibeli korban dari pelaku.

Setelah membaca mantra-mantra, korban melihat uang yang sebelumnya hanya kertas HVS ada di dalam kotak tersebut berubah menjadi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

"Di dalam kotak itu mereka lihatnya uang. Itu bukan pengaruh hipnotis tapi doa-doa untuk memanggil jin. Setelah pulang uang tersebut balik lagi menjadi kertas," ujar dia yang sudah mengumpulkan uang dari hasil menipu menggandakan uang hingga Rp 300 juta lebih.

Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono mengatakan penangkapan Gus Pri berawal dari laporan masyarakat dan hasil koordinasi dengan Polda Jatim.

"Di Jatim, Jabar dan Jateng kurang lebih 15 orang. Total kerugian masih kita hitung karena setiap orang bervariasai ada yang Rp 60 juta, Rp 15 juta. Ini masih kita hitung untuk nanti kita cek dengan korban," kata Dwiyono.

Dwiyono mengimbau masyarakat berhati-hati dengan penipuan semacam ini. "Masyarakat jangan mudah percaya untuk dapat kaya dengan cepat, untuk mempunyai uang dengan cepat dan mempercayai orang dengan cara menggandakan uang," kata dia.

Dari rumah tersangka, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dua buah kotak hitam, 14 gepok kertas putih HVS, satu buah jenglot, satu buah menyan gondo mayit, satu buah apel jin, satu kotak dupa, tiga buah kotak kosong, satu buah pistol korek gas.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ada 15 orang korban. Korban lainnya hingga saat ini belum ada yang melapor," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads