Informasi dari Div Humas Polri, Rabu (25/12/2013), pelarangan ini berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB, hingga Kamis (2/1/2014).
"Bus dan truk yang biasa melintas jalur Puncak akan dialihkan melalui Jonggol hingga tanggal 2 Januari 2014," terang Divisi Humas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitupun arah sebaliknya, lalu lintas yang mengarah ke Bogor ditutup di pertigaan PJR Jabar 9 atau Ciloto mulai pukul 19.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013. Jalan tersebut akan kembali dibuka sekira pukul 03.00-04.00 WIB," tulis Divisi Humas Polri.
(ndr/nal)