Urip Tri Gunawan dan Pollycarpus Dapat Remisi Natal di LP Sukamiskin

Urip Tri Gunawan dan Pollycarpus Dapat Remisi Natal di LP Sukamiskin

- detikNews
Rabu, 25 Des 2013 12:09 WIB
Bandung - Sebanyak 29 terpidana yang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung meraih remisi Natal 2013. Sejumlah koruptur yang beragama nasrani pun mendapat korting masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada 29 narapidana dapat remisi Natal tahun ini. Beberapa dari jumlah tersebut itu merupakan narapidana kasus korupsi," ucap Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi saat dihubungi via telepon, Rabu (25/12/2013).

Giri menyebut beberapa nama koruptor yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2013. Anggodo Widjojo 1 bulan 15 hari, Haposan Hutagalung 1 bulan, Cirus Sinaga 1 bulan, dan DL Sitorus 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sukotjo S Bambang mendapat remisi 1 bulan, lalu Urip Tri Gunawan 1 bulan 15 hari," kata Giri.

Selain itu, Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, mendapat remisi 2 bulan. Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2008.

"Pertimbangan remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan, ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin," tutur Giri.

(bbn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads