"Suratnya sudah kami terima," jelas juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Kemendagri di surat itu membeberkan alasan soal hak kosntitusional Hambit Bintih yang menang Pilkada Gunung Mas, Kalteng. Namun Hambit kini ditahan KPK di Guntur, terkait suap sengketa Pilkada di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan belum bisa memastikan apakah akan disetujui atau tidak. Hanya saja, Johan menyampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sudah sepantasnya seorang pemimpin atau kepala daerah bebas dari korupsi. Semestinya semua instansi pemerintahan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Suratnya masih dipelajari," tutup Johan.
(dnu/ndr)