Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Tabrakan Dul

Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Tabrakan Dul

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 18:35 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, berkas perkara kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dengan tersangka AQJ alias Dul (13) telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara untuk pelimpahan tahap dua, masih menunggu dari Polda Metro Jaya.

"Sudah dinyatakan lengkap, sudah P-21 tanggal 13 Desember," ujar Adi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

"Berarti kami masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan, pelimpahan tahap dua itu kemungkinan besar akan diserahkan pada bulan Januari 2014. Pelimpahan itu termasuk tersangka berikut barang buktinya.

"Mungkin nanti setelah bulan ini, mungkin, kira-kira begitu informasinya," kata Adi.

Dul mengalami kecelakaan pada awal September 2013 lalu. Saat itu, Dul mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dengan ditemani temannya bernama Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar Dul bernama Arin di Cibubur.

Dalam perjalanan pulang di Tol Jagorawi, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 km/jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan dan menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.

Mobil Dul kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cidera berat.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads