Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013), kasus bermula saat Sendy digerebek aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2011 selepas maghrib. Aparat kepolisian membekuk Sendy di kos-kosannya di Jelambar, Jakarta Barat.
Dari kamar kosnya, polisi mendapati peralatan membuat narkoba jenis sabu dan juga bubuk bahan sabu seberat 1 kg. Sendy berkicau alat-alat pembuatan narkoba jenis sabu itu titipan Hardiyanto (DPO). Sendy dan Herdiyanto berkenalan di LP Cipinang pada 2010 sebagai sesama narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 20 Juni 2012. Atas putusan ini, jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya selaku anggota majelis.
Alasan yang memberatkan yaitu Sendy pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 2008. Selain itu perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat serta merusak fisik dan mental generasi muda.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," putus majelis pada 18 Desember 2012 lalu itu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini