"Saya menyarankan presiden tidak melakukan upaya banding," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi detikcom, Selasa (24/12/2013).
Terdapat dua alasan yang membuat presiden sebaiknya tidak melakukan upaya hukum banding. Pertama karena putusan PTUN dinilai sudah sangat tepat. Kedua karena sudah disahkannya Perpu MK oleh DPR dan hakim konstitusi juga dipilih melalui panel ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertentangan dengan politik hukum yang presiden buat melalui Perpu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Orang yang mengeluarkan Perpu harus konsisten dengan politik hukum yang dibuatnya," jelas pria yang membongkar kongkalikong kasus pilkada di MK itu.
Seperti diketahui, Patrialis belum genap 5 tahun meninggalkan dunia politik. Hingga tahun 2009 ia masih tercatat sebagai anggota DPR dari fraksi PAN.
Sejauh ini, kubu istana masih pikir-pikir terhadap keputusan PTUN. Sementara itu Patrialis memastikan diri akan mengajukan banding.
"Kalau presiden tidak mengajukan banding, Patrialis sebaiknya legowo karena majunya dia dikehendaki oleh presiden. Kalau presiden secara sadar menerima putusan PTUN, akan sangat janggal jika Patrialis ngotot jadi hakim MK," ungkap Refly.
(rna/asp)