"Seperti kita tahu bersama, surat SK MK pada 27 Maret 2013 yang mana menempatkan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden sehingga kami pun memiliki hak yang sama, dan keputusan ini mengikat karena diputuskan MK," ujar Irman dalam pidatonya di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Hak yang dimaksud salah satunya adalah hak bertanya. Irman menyatakan bahwa DPD telah menggunakan haknya ini terkait program Low Cost Green Car (LCGC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya apa yang dilakukan Fatwa merupakan kerja lembaga yang juga harus diperhitungkan. Selain itu menurutnya DPD pun belum banyak dilibatkan soal fungsi legislasi.
"Oleh karenanya kami dalam hal amandemen UUD 1945 berada dalam posisi terdepan. DPR masih belum mau mengakui putusan MK, sehingga memang butuh amandemen," tegasnya.
(bpn/van)