Polda Metro Jamin Pelaku Pelecehan di Angkutan Umum Akan Dipidanakan

Polda Metro Jamin Pelaku Pelecehan di Angkutan Umum Akan Dipidanakan

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 12:36 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menjamin kasus pelaporan dugaan pelecehan seksual di angkutan umum akan diproses hukum. Polisi menegaskan akan mempidanakan mereka yang melakukan perbuatan tak pantas itu.

"Bisa dipidanakan dengan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Menurut Rikwanto juga, untuk para pelaku bisa juga dijerat dengan pidana pelecehan seksual. Karena dari perbuatan saja sudah bisa dilihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang paling utama, tambah Rikwanto, yakni korban harus berani melapor ke petugas kepolisian. Masyarakat yang tahu tindakan itu juga diminta membantu pelapor menjadi saksi.

"Jangan takut melaporkan," tutupnya.

Peristiwa pelecehan seksual dialami seorang perempuan ketika sedang di dalam kereta komuter dari Rawa Buntu menuju Tanah Abang, Senin (23/12). Karena saat itu dia terlambat, gerbong khusus wanita telah penuh dan dia harus masuk gerbong laki-laki dan wanita.

"Awalnya aku tidak merasakan apa-apa dan di belakangku ada cowok dengan membawa tas ranselnya. Tapi lama-lama saya merasakan ada orang yang berusaha melepas tali braku. Awalnya aku pikir hanya perasaanku saja, aku geser sedikit untuk mencari sela, lama-lama kok makin berasa ada yang berusaha melepas tali braku," ujarnya lewat surat elektronik kepada detikcom.

Dia menceritakan, saat itu dirinya memaki-maki pria tersebut. Dia juga sempat meminta si pria jahil itu turun dari stasiun Sudimara.

"Saat di stasiun Sudimara aku suruh turun tapi enggak bisa karena pintu sudah keburu ditutup. Karena saat itu banyak orang yang dukung untuk lapor aku akhirnya lapor," jelasnya.

Tapi sayangnya, laporannya di Polres Jaksel ditolak. Petugas piket tidak menemukan pasal apa yang akan dijatuhkan ke pelaku, karena di dalam pasal UU jika kalau sudah ada korban baru bisa dikenakan pasal dan hukuman, kalau baru percobaan tidak bisa dikenakan pasal.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads