SBY Didesak Tak Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Batalkan Keppres

SBY Didesak Tak Lakukan Banding Atas Putusan PTUN Batalkan Keppres

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 12:31 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menganulir Keppres no 87 tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK. Koalisi LSM yang menggugat Keppres tersebut meminta sebaiknya Presiden menjalankan putusan PTUN dan tidak mengajukan banding.

"Sebaiknya pemerintah tidak perlu melakukan banding karena tindakan tersebut dapat dinilai kontradiktif dan bertentangan dengan semangat yang dielu-elukan Presiden untuk menyelamatkan MK," ujar Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Bahrain mengatakan, sebaiknya Presiden segera melaksanakan putusan PTUN. Presiden dinilai tidak demokratis jika menunda pelaksanaan hasil putusan PTUN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kita berharap Presiden segera seleksi hakim konstitusi, karena pengadilan telah menyatakan ada kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Presiden," katanya.

Koalisi LSM juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk kooperatif dan menghormati putusan PTUN. "Jika tidak kooperatif, jelas MK mempraktikkan pada publik tindakan yang tidak terpuji yang berimplikasi pada semakin jatuhnya martabat MK," kata Bahrain.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICW, ILR dan lainnya ini akan terus mengawal proses pencalonan hakim konstitusi. "Kita dengan tegas akan terus mengawal ini dan mendesak Presiden melaksanakan putusan PTUN," tutup Bahrain.

(kff/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads