Kasus Akil, 2 Motor Pelat Merah Juga Disita KPK

Kasus Akil, 2 Motor Pelat Merah Juga Disita KPK

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 11:53 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 31 unit sepeda motor dari kawasan Jakarta Utara terkait dengan kasus pencucian uang Akil Mochtar. Dua di antaranya berpelat merah.

Dua motor berpelat merah itu merupakan motor Honda GL Max bernomor polisi B 4502 EQ dan B 3003 EQ. Keduanya dalam kondisi usang, berdebu.

Ke-31 motor-motor itu memang semuanya dalam kondisi berdebu. Ada beberapa yang tidak memiliki spion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mayoritas motor-motor itu kendaraan roda dua jenis bebek dan matik, seperti Blade, Vega, Supra, Beat, Smash, Skywave, dan Jupiter. Dari 31 motor itu, yang paling mentereng adalah Honda CBR warna merah bernopol B 6151 UYU.

Kendaraan-kendaraan ini didapatkan dari dealer milik Muhtar Ependy. Dia memiliki usaha jual beli motor hasil kongsinya dengan Akil Mochtar.

Mengenai kendaraan pelat merah ini, Muhtar pernah mengatakan dia mendapatkannya dari hasil lelang. Setelah itu, rencananya motor atau mobil akan dia jual ke pihak lain.

"Kalau kita balik nama. Otomatis tambah biaya. Itu lelang. Itu semua lelang," ujar Muhtar di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/12/2013) silam.

Muhtar memang mengakui memiliki usaha jual beli mobil dengan Akil Mochtar. KPK pun menyita 26 mobil milik Muhtar, yang pembeliannya diduga berasal dari uang korupsi yang dilakukan Akil.

Usaha jual beli mobil tersebut, kata Muhtar, dibuka sejak tahun 2007. Di tahun itu pula, dia pertama kali mengenal Akil saat menjadi konsultan pada Pilkada Kalbar.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads