Permintaan Maaf Bupati Ngada Tak Hentikan Proses Hukum

Bupati Blokir Bandara

Permintaan Maaf Bupati Ngada Tak Hentikan Proses Hukum

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 11:50 WIB
Jakarta - Bupati Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae sudah meminta maaf terkait perintah pemblokiran Bandara Turelelo. Namun permintaan maaf itu tidak bisa menghentikan proses hukum yang mulai berjalan di kepolisian.

"Proses hukum tetap berjalan," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (24/122013).

Saat ini, penyidik Polres Ngada tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi guna kepentingan pembuktian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang melengkapi kesaksian dari komponen pada otoritas Bandara SOA," ujar Yoga.

Kepala Biro Penerangan Masyakat (Karopenmas) Polri Brigen Pol Boy Rafli Amar, Senin (23/12), mengatakan bila aksi koboi yang dilakukan Bupati Marianus termasuk pada delik umum

Ini mengartikan penyidik tidak memerlukan laporan pihak yang dirugikan untuk mengawali penyelidikan. Namun Boy berharap bila ada pihak yang dirugikan akibat ulah sang bupati tersebut untuk segera melapor. Hal itu guna menguatkan bukti untuk menjerat pidana Marianus.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads