Keppres Pengangkatan Dibatalkan PTUN, Patrialis Ngantor Seperti Biasa

Keppres Pengangkatan Dibatalkan PTUN, Patrialis Ngantor Seperti Biasa

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 11:24 WIB
Jakarta - PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Mantan politikus PAN itu rencananya hari ini resmi mengajukan banding.

"Saya dengar hari ini Pak Patrialis mengajukan banding ke PTUN," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).

Patrialis adalah hakim konstitusi yang diangkat Agustus 2013. Ia mengajukan banding ke PTUN dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Hamdan mengatakan, upaya hukum banding adalah hak dari Patrialis. Sebelum berkekuatan hukum tetap, keputusan PTUN tidak berimplikasi apa-apa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisinya masih seperti semula. Kalau sudah berkekuatan hukum itu, baru dieksekusi tidak boleh menjadi hakim lagi," ujar Hamdan.

Hamdan memastikan jika putusan PTUN ini tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang di MK sebelum inkracht.

"Karena itu sidang-sidang MK berjalan seperti biasa," ungkapnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads