"Saya dengar hari ini Pak Patrialis mengajukan banding ke PTUN," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Patrialis adalah hakim konstitusi yang diangkat Agustus 2013. Ia mengajukan banding ke PTUN dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Hamdan mengatakan, upaya hukum banding adalah hak dari Patrialis. Sebelum berkekuatan hukum tetap, keputusan PTUN tidak berimplikasi apa-apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan memastikan jika putusan PTUN ini tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang di MK sebelum inkracht.
"Karena itu sidang-sidang MK berjalan seperti biasa," ungkapnya.
(rna/asp)