MA: Banyak Memvonis Berat Terdakwa Korupsi, Hakim Jangan Terbawa Euforia!

MA: Banyak Memvonis Berat Terdakwa Korupsi, Hakim Jangan Terbawa Euforia!

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 11:13 WIB
Ridwan Mansyur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dunia hukum Indonesia kembali mendapat kejutan dengan munculnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menaikkan hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun jadi 12 tahun penjara. Sebelumnya vonis berlipat juga dijatuhkan kepada Angelina Sondakh dan Irjen Djoko Susilo.

Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) mewanti-wanti supaya para hakim dalam memutus tetap dilatarbelakangi profesionalitas dan integritas. "Hakim jangan terbawa euforia. Jangan terlalu euforia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Dr Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).

Dalam memutus, hakim tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dari berbagai segi. Baik dari sisi masyarakat, korban bahkan keadilan bagi terdakwa itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan putusan-putusan itu sudah dipertimbangkan dengan seadil-adilnya," ujar hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Akibat banyaknya vonis koruptor yang dihukum maksimal, beberapa lembaga mulai memikirkan untuk memberikan award kepada para hakim, termasuk Komisi Yudisial (KY). Hal ini langsung ditolak mentah-mentah MA. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu melarang tegas para hakim menerima hadiah atau award dalam bentuk apa pun terkait putusannya.

"Karena sudah menjadi tanggung jawab hakim dalam memutus perkara, apalagi tanggung jawab hakim hanya kepada Allah SWT. Hakim dilarang menerima penghargaan karenanya," terang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads