Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) mewanti-wanti supaya para hakim dalam memutus tetap dilatarbelakangi profesionalitas dan integritas. "Hakim jangan terbawa euforia. Jangan terlalu euforia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Dr Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).
Dalam memutus, hakim tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dari berbagai segi. Baik dari sisi masyarakat, korban bahkan keadilan bagi terdakwa itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat banyaknya vonis koruptor yang dihukum maksimal, beberapa lembaga mulai memikirkan untuk memberikan award kepada para hakim, termasuk Komisi Yudisial (KY). Hal ini langsung ditolak mentah-mentah MA. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu melarang tegas para hakim menerima hadiah atau award dalam bentuk apa pun terkait putusannya.
"Karena sudah menjadi tanggung jawab hakim dalam memutus perkara, apalagi tanggung jawab hakim hanya kepada Allah SWT. Hakim dilarang menerima penghargaan karenanya," terang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam itu.
(asp/nrl)