"Iya tentunya nanti akan dilaporkan ke Propam. Propam yang menangani," ujar Nurhadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Nurhadi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan 'uang damai' sebagai bentuk suap kepada anggota yang melakukan penindakan. Ia menambahkan agar warga mencatat nama dan pangkat anggota yang meminta 'uang damai' tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi menambahkan, budaya negatif seperti itu harus dihilangkan. Kata dia, hal ini merupakan tantangannya dalam membina disiplin anggota.
"Ini jadi PR karena persepsi masyarakat yang harus dijawab, saya ingin bangun anggota dengan hati. Walaupun masih ada, tentunya ini harus dihilangkan," ungakpanya.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan oknum yang melakukan pungli.
"Sudah ada salurannya ke propam, masyarakat juga harus berikan pembelajaran," kata Nurhadi.
(mei/aan)