Mantap! PT Medan Vonis Terdakwa Korupsi 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun Penjara

Mantap! PT Medan Vonis Terdakwa Korupsi 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 10:27 WIB
Sidang putusan PT Medan dengan terdakwa Faisal
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menaikkan hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun jadi 12 tahun penjara mengundang apresiasi positif. Tak terkecuali dari Komisi Yudisial (KY).

"Mantap! Ini mungkin policy yang diambil MA untuk memberikan pidana maksimal terhadap para koruptor," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).

Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh Pengadilan Tipikor Medan Faisal dihukum 1,5 tahun penjara. Lalu PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.

"Dimulai dari Mahkamah Agung (MA), kini menyusul Pengadilan Tinggi (PT). Ini warning bagi Pengadilan Negeri untuk mengikuti jejak MA dan PT," ujar Imam.

Vonis MA yang dimaksud yaitu putusan Angelina Sondakh yang dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara. Diikuti putusan lain serupa. Pekan lalu, PT Jakarta juga memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun jadi 18 tahun penjara.

"Jika pengadilan negeri-pengadilan negeri mengikuti 'trend penghukuman maksimal bagi koruptor mudah-mudahan punya dampak menjerakan bagi masyarakat. Walaupun demikian, penjatuhan pidana harus berdasarkan bukti-bukti kuat, tidak asal menghukum," pungkas Imam.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads