"Mantap! Ini mungkin policy yang diambil MA untuk memberikan pidana maksimal terhadap para koruptor," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimulai dari Mahkamah Agung (MA), kini menyusul Pengadilan Tinggi (PT). Ini warning bagi Pengadilan Negeri untuk mengikuti jejak MA dan PT," ujar Imam.
Vonis MA yang dimaksud yaitu putusan Angelina Sondakh yang dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara. Diikuti putusan lain serupa. Pekan lalu, PT Jakarta juga memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo dari 10 tahun jadi 18 tahun penjara.
"Jika pengadilan negeri-pengadilan negeri mengikuti 'trend penghukuman maksimal bagi koruptor mudah-mudahan punya dampak menjerakan bagi masyarakat. Walaupun demikian, penjatuhan pidana harus berdasarkan bukti-bukti kuat, tidak asal menghukum," pungkas Imam.
(asp/nrl)