Keppres Pengangkatan Patrialis Dibatalkan PTUN, Pemerintah Banding

Keppres Pengangkatan Patrialis Dibatalkan PTUN, Pemerintah Banding

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 10:20 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Apa tanggapan Istana?

"Presiden sudah dilaporkan dan mengetahui hal itu," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).

Julian menjelaskan bahwa pemerintah berhak menunjuk wakilnya untuk menjadi salah satu hakim MK. Penunjukan itu pun berdasarkan masukan dari berbagai pihak dari pemerintah diantaranya Kemenko Polhukam, Kemenkum HAM, Polri dan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan itu merupakan keputusan sebagai keputusan lembaga kepresidenan. Karena agar tidak mis intrepretasi bahwa ini bukan pilihan pribadi," jelasnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah yaitu menunggu salinan amar putusan PTUN tersebut. Selain itu melalui Menkum HAM, pemerintah akan melakukan upaya banding.

"Intinya bahwa diusulkan Menkum HAM mengajukan banding," tuturnya.

(mpr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads