"Presiden sudah dilaporkan dan mengetahui hal itu," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).
Julian menjelaskan bahwa pemerintah berhak menunjuk wakilnya untuk menjadi salah satu hakim MK. Penunjukan itu pun berdasarkan masukan dari berbagai pihak dari pemerintah diantaranya Kemenko Polhukam, Kemenkum HAM, Polri dan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah yaitu menunggu salinan amar putusan PTUN tersebut. Selain itu melalui Menkum HAM, pemerintah akan melakukan upaya banding.
"Intinya bahwa diusulkan Menkum HAM mengajukan banding," tuturnya.
(mpr/asp)