"Rasanya nggak memungkinkan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas usai menghadiri acara workshop di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Busyro menambahkan, penahanan Atut itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan. Bila dikabulkan malah menimbulkan ketidakadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Atut, Firman Wijaya, mengatakan kliennya berencana mengajukan penangguhan penahanan. Dia meyakinkan kliennya tak akan melarikan diri.
"Hari ini kita akan mengajukan penangguhan. Alasan subyektif Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," kata Firman.
(dha/mad)