KPK Tutup Peluang Atut Dapat Penangguhan Penahanan

KPK Tutup Peluang Atut Dapat Penangguhan Penahanan

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 14:41 WIB
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan penahanan dengan alasan dirinya sebagai kepala daerah tak akan melarikan diri. Namun, KPK menilai hal itu tak akan mungkin dikabulkan.

"Rasanya nggak memungkinkan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas usai menghadiri acara workshop di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Busyro menambahkan, penahanan Atut itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan. Bila dikabulkan malah menimbulkan ketidakadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan juga kesetaraan, yang lain-lain kan jarang yang kita kabulkan. Jadi kalau ini dikabulkan justru menimbulkan problem ketidakadilan," jelas Busyro.

Sebelumnya pengacara Atut, Firman Wijaya, mengatakan kliennya berencana mengajukan penangguhan penahanan. Dia meyakinkan kliennya tak akan melarikan diri.

"Hari ini kita akan mengajukan penangguhan. Alasan subyektif Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," kata Firman.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads