Menkum HAM Beberkan Layanan Publik 7 Menit dan One Day Service

Menkum HAM Beberkan Layanan Publik 7 Menit dan One Day Service

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 14:17 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memaparkan capaian di kementeriannya. Dia mengklaim sudah melakukan banyak perbaikan pada unit layanan publik.

"Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan secara profesional, meminimalisir potensi korupsi dan bebas pungli," kata Amir saat membuka diskusi bertema Membangun Pelayanan Publik yang Profesional & Antikorupsi di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).

Perbaikan yang dilakukan di antaranya bidang layanan pendaftaran badan hukum perusahaan. Pada bulan Januari 2014, Kemenkum HAM akan meluncurkan layanan pemesanan nama dan pengesahan badan hukum perusahaaan/perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pendaftaran badan hukum yang awalnya selesai hitungan hari, minggu bahkan bulan, Insya Allah akan selesai dalam hitungan menit dengan menggunakan pendekatan teknologi informasi," jelasnya.

Untuk layanan fidusia online, dilakukan pemangkasan waktu pemrosesan. "Kini selesai dalam hitungan tujuh menit," kata dia. Pemohon juga tidak lagi diharuskan datang ke kantor wilayah melainkan mendaftar dengan sistem online.

Sementara untuk bidang keiimigrasian, Kemenkum HAM sudah melakukan uji coba pelayanan penggantian paspor "one day service" pada kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Juga dibuatkan pelayanan paspor elektronik pada kantor imigrasi terpilih.

Dalam proses rekrutmen calon PNS, Kemenkum HAM lanjut Amir melibatkan pengawas eksternal di antaranta Ombudsman dan LSM juga perguruan tinggi. "Semua tahapan, hasil dan penentuan kelulusan dilakukan secara transparan," imbuhnya.

Bagi Amir perbaikan layanan publik harus diprioritaskan. Birokrasi yang berbelit menurutnya akan menyulitkan masyarakat dan memunculkan pungutan liar. "Kemenkum HAM akan melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan publik," kata dia.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads