Wakil Jaksa Agung: Untuk Memiskinkan Koruptor, Sita Aset Sebanyak-banyaknya

Wakil Jaksa Agung: Untuk Memiskinkan Koruptor, Sita Aset Sebanyak-banyaknya

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 13:43 WIB
Jakarta - Tindak pidana korupsi masih saja merajalela negeri ini. Berbagai upaya memiskinkan koruptor seperti penyitaan aset hingga uang pengganti dengan jumlah yang besar pun dilakukan untuk memberi efek jera.

"Penyitaan bisa dilakukan, perampasan aset. Sebanyak-banyaknya. Dalam tindak pidana korupsi bisa dituntut adanya uang pengganti sebanyaknya seperti jumlah yang dikorupsi," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

"Cara-cara yang secara legal pun banyak. Sehingga dianya bisa menjadi lebih miskin. Untuk preventif effect, untuk memberikan efek jera," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhi mengatakan itu saat acara workshop bertemakan 'Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi'. Hadiri pula Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, Pengamat Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana, dan jajaran kejaksaan.

Andhi menambahkan, untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Dirinya memaparkan pasal yang digunakan untuk masalah pembalikan bukti kepada terdakwa.

"Dalam hal tindak pidana korupsi pasal no 37 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi, terdakwa wajib memberikan informasi harta kekayaan, sumber kekayaan," tutur Andhi.

"Sedangkan pasal no 77 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan bukan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads