"Siapa yang harus menegakan hukum? Itu adalah hukum nasional, jadi yang menegakan adalah penegak hukum negara. Kecuali kalau diserahkan ke Kemenhub, kami dengan senang hati," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan di sela-sela acara peresmian Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/12/2013).
Menurut Bambang, Bupati Ngada bisa dikenakan KUHP, karena tindakannya sudah mengganggu ketertiban umum. Tidak hanya karena sudah jelas ada pelanggaran, tetapi masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kementerian Perhubungan tidak bisa menindaklanjuti kasus ini lebih jauh karena sudah menjadi ranah penegak hukum.
"Bupati bisa dikenakan KUHP, karena dia turut serta. Bupati tidak masuk bandara, tapi menyuruh orang-orang," tukasnya.
Insiden pemblokiran tersebut bermula ketika Marianus pada Jumat (20/12) pekan lalu tengah berada di Kupang. Marianus kemudian berupaya mencari tiket pulang untuk penerbangan pada Sabtu (21/2) pagi untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD dengan DPRD Ngada. Sayangnya, dia tidak mendapatkan tiket dan rapat dengan DPRD pun akhirnya dibatalkan.
Karena tidak dapat tiket, Marianus yang kesal lantas memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir bandara Turelelo Soa. Merpati yang hendak mendarat dari Kupang ke bandara tersebut pun terpaksa balik mengalihkan perjalanannya ke Ende lantaran kondisi bandara yang tidak memungkinkan.
(hds/rmd)