Polisi Harus Tindak Bupati Ngada yang Blokir Bandara

Polisi Harus Tindak Bupati Ngada yang Blokir Bandara

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 13:35 WIB
Jakarta - Pemblokiran sepihak Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Polisi harus menindak hukum orang nomor satu di kabupaten Ngada, NTT tersebut karena tindakannya dinilai sudah masuk pidana.

"Siapa yang harus menegakan hukum? Itu adalah hukum nasional, jadi yang menegakan adalah penegak hukum negara. Kecuali kalau diserahkan ke Kemenhub, kami dengan senang hati," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan di sela-sela acara peresmian Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/12/2013).

Menurut Bambang, Bupati Ngada bisa dikenakan KUHP, karena tindakannya sudah mengganggu ketertiban umum. Tidak hanya karena sudah jelas ada pelanggaran, tetapi masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delik aduan juga bisa masuk, kalau ada yang merasa dirugikan baik material maupun immaterial," ujarnya.

Namun, Kementerian Perhubungan tidak bisa menindaklanjuti kasus ini lebih jauh karena sudah menjadi ranah penegak hukum.

"Bupati bisa dikenakan KUHP, karena dia turut serta. Bupati tidak masuk bandara, tapi menyuruh orang-orang," tukasnya.

Insiden pemblokiran tersebut bermula ketika Marianus pada Jumat (20/12) pekan lalu tengah berada di Kupang. Marianus kemudian berupaya mencari tiket pulang untuk penerbangan pada Sabtu (21/2) pagi untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD dengan DPRD Ngada. Sayangnya, dia tidak mendapatkan tiket dan rapat dengan DPRD pun akhirnya dibatalkan.

Karena tidak dapat tiket, Marianus yang kesal lantas memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir bandara Turelelo Soa. Merpati yang hendak mendarat dari Kupang ke bandara tersebut pun terpaksa balik mengalihkan perjalanannya ke Ende lantaran kondisi bandara yang tidak memungkinkan.

(hds/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads