"Ini sangat disayangkan. Padahal kasusnya sudah 7 bulan berlalu. Penyidikan baru korban dan saksi dari pihak sekolah, sementara pelakunya sampai saat ini belum diperiksa," ujar RA (30), ibu kedua korban, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (23/12/2013).
RA mengatakan, sejak kasus yang menimpa anaknya dilaporkan pada 22 Mei 2013 lalu, penyidik baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 15 November 2013 lalu. Dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kasubdit Renakta Kompol Djoko Irianto itupenyidik baru memeriksa dirinya, 3 orang dari pondok pesantren serta dokter ahli forensik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RA mengatakan, selain ke Polda Metro Jaya, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Peristiwa pencabulan terhadap dua bocah itu terjadi sekitar Maret 2013 lalu, di sebuah ruang kelas korban di pondok pesantren di kawasan Bekasi. Kedua korban dilecehkan secara seksual, oleh kakak kelas mereka, di depan siswa lain. RA sendiri baru diberitahu oleh pihak sekolah pada April 2013 lalu. Sekadar untuk diketahui, korban setiap hari menginap di pondok pesantren tersebut.
Kepada RA, kedua anaknya mengeluhkan sakit pada bagian dubur. Dari hasil visum kedua korban, terdapat bekas luka kekerasan benda tumpul.
(mei/nal)