"Aksi-aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi bergantung pada enam strategi yaitu pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kerjasama internasional dan penyelamatan aset hasil tipikor, pendidikan dan budaya anti korupsi, serta mekanisme pelaporan," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring, Senin (23/12/2013).
Pemaparan tersebut disampaikan dalam sambutan penandatanganan SKB yang dilakukan di Gedung Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Abraham Samad, Mendagri Gamawan Fauzi, MenPAN-RB Azwar Abubakar, dan Staf Ahli Kementerian BUMN Herman Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melaksanakan kampanye anti korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan rencana aksi kampanye anti korupsi sebagaimana tercantum dalam lampiran SKB.
3. Keputusan bersama berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun rencana aksi kampanye sesuai dengan lampiran SKB adalah:
1. Sosialisasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi untuk Pemda, yang dilakukan oleh Kemkominfo.
2. Kampanye Anti Korupsi yang dilakukan oleh Humas Pemerintah Daerah, yang dilakukan oleh Kemendagri dan Pemda Provinsi terpilih.
3. Kampanye Anti Korupsi di Sektor Pelayanan Publik, yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kemkominfo.
4. Terlaksana Training of Trainers (ToT) Kampanye Anti Korupsi untuk Humas di Kementerian/Lembaga, serta Dinas Kominfo dan Humas di Tingkat Pemda Provinsi, yang dilakukan oleh Kemkominfo.
5. Kampanye Anti Korupsi dalam Rangka Peringatan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintahan, yang dilakukan oleh KemenPAN-RB.
(bpn/rmd)