KY Dukung Pengamanan 24 Jam untuk Hakim Agung

KY Dukung Pengamanan 24 Jam untuk Hakim Agung

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 12:25 WIB
Jakarta - Memvonis mati pelaku pidana adalah keputusan yang berani dari seorang hakim agung. Taruhannya keselamatan jiwa si hakim tersebut. Tapi siapa sangka, hakim agung ke mana-mana tanpa pengawalan.

Oleh sebab itu, Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh diberikannya pengamanan 24 jam untuk seorang hakim. Hal tersebut disampaikan ketua KY Suparman Marzuki, usai rapat pleno catatan akhir tahun 2013, di KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin(26/12/2013).

"Ya jelas dong (mendukung), ada aturannya dia sebagai pejabat negara, mendapat hak kesehatan, hak transportasi, hak keamanan," kata Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Suparman tak setuju jika hakim dipersenjatai. Hakim hanya cukup dijaga oleh sejumlah pengawal.

"Kembali ke pemerintah (mau bagaimana)," ujarnya.

Saat ini pengawalan melekat hanya diberikan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA). Adapun hakim agung harus merogoh kocek sendiri apabila ingin mendapat pengawalan 24 jam. Berdasarkan PP 94/2012, hakim selain mendapat hak keuangan juga mendapat jaminan keamanan berupa tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga. Pengawalan ini dilakukan oleh Polri atau petuga keamanan lainnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads