Seperti tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/12/2013), kebakaran besar itu bermula saat Alim memerintahkan ketiga karyawannya, Said Mardas, Syam Abimanyu dan Ali Irfan untuk mencairkan ter yang membeku. Caranya yaitu dengan memanaskan di atas tungku yang terbuat dari batako. Lalu di atas tungku tersebut diletakkan 10 kaleng ter yang masing-masing berisi 20 liter.
"Saat tengah dipanaskan, satu dari 10 kaleng tersebut meletup dan jatuh ke plat besi sehingga isinya tumpah dan tersambar api. Tak berapa lama api membesar da menyambar ter di kaleng lainnya," putus majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebabnya adalah tersulutnya cat-cat yang tumpah ketika sedang dicairkan di lokasi api yang pertama oleh nyala api terbuka dari kayu yang digunakan untuk pemasakan cat dan akhirnya menjalar ke bangunan CV Aneka Industri," ucap anggota majelis kasasi hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Dr Salman Luthan.
Akibat perbuatan terdakwa, MA menjatuhkan hukuman pidana karena kealpannya menyebabkan kebakaran. Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa membahayakan jiwa orang lain dan merugikan pihak lain. Adapun yang meringankan yaitu Alim belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan," putus majelis dalam sidang pada 26 Agustus 2013.
Hukuman ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang membebaskan pria kelahiran 10 April 1971 itu. Akibat kebakaran itu sendiri, CV Aneka Industri mengalami kerugian sebesar Rp 10,2 miliar.
(asp/nrl)