Terungkap Pemicu Kebakaran di Sunter, Pelaku Dibui 6 Bulan

Terungkap Pemicu Kebakaran di Sunter, Pelaku Dibui 6 Bulan

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 11:56 WIB
ilustrasi (andi/detikcom)
Jakarta - Penyebab kebakaran pabrik cat di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada April 2011 terungkap. Kebakaran itu dipicu saat Alim Susanto memerintahkan anak buahnya memanaskan cat yang mengering. Di luar dugaan, muncul ledakan dan terbakarlah pabrik.

Seperti tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/12/2013), kebakaran besar itu bermula saat Alim memerintahkan ketiga karyawannya, Said Mardas, Syam Abimanyu dan Ali Irfan untuk mencairkan ter yang membeku. Caranya yaitu dengan memanaskan di atas tungku yang terbuat dari batako. Lalu di atas tungku tersebut diletakkan 10 kaleng ter yang masing-masing berisi 20 liter.

"Saat tengah dipanaskan, satu dari 10 kaleng tersebut meletup dan jatuh ke plat besi sehingga isinya tumpah dan tersambar api. Tak berapa lama api membesar da menyambar ter di kaleng lainnya," putus majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi Rino Susanto dan Amin, setelah adanya bunyi letupan, Amin melihat api merambat ke arah CV Aneka Industri dan membakar bangunan. Hal ini bersesuaian dengan keterangan ahli AKP Darmawan dan Dra V Astarini yang menyatakan TKP api pertama di bagian barat pemasakan cat di sebelah utara PT Kartika Utama.

"Penyebabnya adalah tersulutnya cat-cat yang tumpah ketika sedang dicairkan di lokasi api yang pertama oleh nyala api terbuka dari kayu yang digunakan untuk pemasakan cat dan akhirnya menjalar ke bangunan CV Aneka Industri," ucap anggota majelis kasasi hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Dr Salman Luthan.

Akibat perbuatan terdakwa, MA menjatuhkan hukuman pidana karena kealpannya menyebabkan kebakaran. Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa membahayakan jiwa orang lain dan merugikan pihak lain. Adapun yang meringankan yaitu Alim belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan," putus majelis dalam sidang pada 26 Agustus 2013.

Hukuman ini menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang membebaskan pria kelahiran 10 April 1971 itu. Akibat kebakaran itu sendiri, CV Aneka Industri mengalami kerugian sebesar Rp 10,2 miliar.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads