"Kita perlu tanya ke Gubernur NTT untuk meminta rinciannya. Kita lihat nanti prosedurnya, kalau sesuai prosedur tentu nanti akan diberi teguran toh," ujar Gamawan di Gedung Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Menurut Gamawan, Gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Oleh karenanya tanggung jawab seorang Bupati adalah kepada Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan enggan menyebutkan kemungkinan sanksi terberat bagi Marianus. Namun menurutnya belum ada kemungkinan pemecatan.
Insiden pemblokiran tersebut bermula ketika Marianus pada Jumat (20/12) pekan lalu tengah berada di Kupang. Marianus kemudian berupaya mencari tiket pulang untuk penerbangan pada Sabtu (21/2) pagi untuk menghadiri rapat paripurna pembahasan APBD dengan DPRD Ngada. Sayangnya, dia tidak mendapatkan tiket dan rapat dengan DPRD pun akhirnya dibatalkan.
Karena tidak dapat tiket, Marianus yang kesal lantas memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir bandara Turelelo Soa. Merpati yang hendak mendarat dari Kupang ke bandara tersebut pun terpaksa balik mengalihkan perjalanannya ke Ende lantaran kondisi bandara yang tidak memungkinkan.
(bpn/rmd)