"Hari ini kita akan mengajukan penangguhan. Alasan subyektif Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Senin (23/12/2013).
Menurut Firman, kliennya memiliki alasan kuat untuk meminta penangguhan penahanan. Hal ini terkait roda pemerintahan Provinsi Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut ditahan KPK pada Jumat (20/12/2013). Atut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Lebak dan Alkes Banten. Atut juga sudah dicegah ke luar negeri.
(edo/ndr)