Atut Ajukan Penangguhan Penahanan

Atut Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 09:21 WIB
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, Atut masih menjabat kepala daerah jadi tak mungkin melarikan diri.

"Hari ini kita akan mengajukan penangguhan. Alasan subyektif Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang," kata pengacara Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Senin (23/12/2013).

Menurut Firman, kliennya memiliki alasan kuat untuk meminta penangguhan penahanan. Hal ini terkait roda pemerintahan Provinsi Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahannya beliau justru menggangu fungsi pemerintahan," jelasnya.

Atut ditahan KPK pada Jumat (20/12/2013). Atut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Lebak dan Alkes Banten. Atut juga sudah dicegah ke luar negeri.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads