"Jika tindakan saya dibawa ke hukum, maka berhenti dari bupati saya siap. Saya tidak ada masalah dengan penumpang itu, tapi saya minta maaf," kata Marianus saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/12/2013) malam.
Akan tetapi politisi dari PAN ini menilai tindakannya karena tak dilayani dengan baik oleh maskapai pelat merah itu. Menurut Marianus, jadwalnya untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngada terkait pembahasan APBD menjadi berantakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, Marianus memblokir bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12) pagi karena tak mendapatkan tiket pesawat Merpati dengan rute Kupang-Ngada. Ia pun mengklaim kabupaten yang dipimpinnya terancam pinalti APBD sebesar 30 persen akibat keterlambatan membahas anggaran dengan DPRD.
Apa pun alasannya, tindakan Marianus bertentangan dengan Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(vid/fjp)