"Putusan kasasi dari MA menyebutkan bahwa ayah kami, Joko Munandar tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dan Joko Munandar dibebaskan dari segala tuntutan, hingga bapak kami bukan koruptor," papar puteri sulung dari Joko Munandar, Kristina Sri Prihatin, di salah satu rumah makan di Cipocok, Kota Serang, Minggu (22/12/2013).
Joko sempat divonis bersalah di tingkat pertama dan banding terkait kasus penyalahgunaan dana Rp 14 miliar untuk memperkaya anggota DPRD Banten. Joko pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Joko meninggal dunia pada 4 Desember 2008 pada usia 60 tahun. Sementara putusan kasasi keluar tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang tidak tahu dan menerima info dari pemprov Banten, apakah amar putusan MA untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat ayah kami Joko Munandar," ungkapnya.
Bahkan sembari terbata-bata, putri Joko Munandar kemudian menyampaikan pesan dari almarhum ayahnya sebelum meninggal. "Ayah kami berpesan kepada kami bahwa tidak perlu melakukan klarifikasi. Biarlah waktu nanti yang menjawab bahwa ayah tidak bersalah," ujar Kristina sambil berkaca-kaca.
(mad/mad)