"Memang benar, berkas tiga tersangka di kasus suap sengketa Pilkada Lebak sudah dinyatakan lengkap," ujar Jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2013).
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Akil Mochtar, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan, dan Susi Tur Andayani. Berkas pemeriksaan ketiganya untuk kasus ini memang telah dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Akil juga terjerat beberapa kasus. Kasus lain yang menjerat Akil adalah suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.
Eks ketua MK itu juga dijerat pasal pencucian uang. Penyidik KPK hingga saat ini masih terus melacak aset-aset milik Akil.
"Berkas AM Disatukan dengan kasus lain, sehingga belum bisa dilimpahkan," jelas Johan.
Sedangkan Wawan, saat ini dia juga terjerat di kasus lain, yakni kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangerang Selatan. Penyidikan kasus ini pun juga masih berjalan.
Dengan demikian, meskipun berkas tiga tersangka di kasus suap sengketa Pilkada Lebak sudah selesai, baru Susi Tur Andayani yang bisa segera duduk di kursi persidangan. Sedangkan Akil dan Wawan masih harus menunggu hingga penyidikan kasus lain yang menjeratnya rampung.
(kha/ahy)