Ketika Menkum Berharap Wibawa MK Bisa Segera Pulih

Ketika Menkum Berharap Wibawa MK Bisa Segera Pulih

- detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 10:26 WIB
Jakarta - Menkum Amir Syamsuddin menyambut gembira dengan disahkannya Perpu Penyelamatan MK menjadi Undang-undang di DPR. Dia berharap wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa segera pulih dengan UU itu.

"Diterimanya Perpu MK menjadi Undang Undang diharapkan segera memulihkan marwah dan wibawa MK," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2013).

Perpu MK disahkan menjadi UU MK pada Kamis (19/12) dalam paripurna DPR. Namun, beberapa anggota partai koalisi menolak Perpu MK, antara lain PKS dan beberapa anggota PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun mereka tidak mendukung, masukan dan catatan mereka tetap saya anggap akan selalu berguna manakala ke depan diperlukan penyempurnaan dan perubahan atas UU MK," jelasnya.

Menurut Amir juga, setiap catatan dan masukan dari partai oposisi dan mereka yang menolak akan sangat bermanfaat manakala dalam perjalanan ke depan manakala diperlukan penyempurnaan atas UU MK.

"Kerjasama dan dukungan MK maupun KY akan sangat diperlukan dalam pelaksanaan Perpu yang telah sah menjadi UU MK saat ini. Perlu ditegaskan bahwa UU ini tidak berlaku surut," jelasnya.


(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads