"Diterimanya Perpu MK menjadi Undang Undang diharapkan segera memulihkan marwah dan wibawa MK," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2013).
Perpu MK disahkan menjadi UU MK pada Kamis (19/12) dalam paripurna DPR. Namun, beberapa anggota partai koalisi menolak Perpu MK, antara lain PKS dan beberapa anggota PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amir juga, setiap catatan dan masukan dari partai oposisi dan mereka yang menolak akan sangat bermanfaat manakala dalam perjalanan ke depan manakala diperlukan penyempurnaan atas UU MK.
"Kerjasama dan dukungan MK maupun KY akan sangat diperlukan dalam pelaksanaan Perpu yang telah sah menjadi UU MK saat ini. Perlu ditegaskan bahwa UU ini tidak berlaku surut," jelasnya.
(ndr/gah)