Pelaku Judi Pakong di Tangerang Dibekuk

Pelaku Judi Pakong di Tangerang Dibekuk

- detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 09:47 WIB
Jakarta - Tim Resmob Polresta Tangerang membekuk pelaku judi pakong. Mereka diamankan di daerah Solear, Tangerang dengan sejumlah barang bukti.

"Mereka sudah ditahan," kata Kanit Resmob Polres Tangerang Iptu Lilly Ilhana kepada detikcom, Sabtu (21/12/2013).

Ada 2 pelaku yang diamankan dalam penggerebekan pada Kamis (19/12) pukul 23 di daerah Solear itu. Kedua pelaku yakni Wahyudin yang merupakan pengepul dan Aji Kosasih yang merupakan pengecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian menyita dua buku kupon pasangan judi pakong, satu buah lembar rekapan, satu lembar kode perjudian jenis pakong. Dua buah kalkulator, dan uang pasangan perjudian jenis pakong senilai Rp 124 ribu, satu buah HP, satu buah steples, dan satu buah pulpen.

Para pelaku sudah menjalankan bisnis judi pakong yang merupakan perjudian semacam judi togel ini selama beberapa bulan. Para pemasang judi warga Tangerang dan sekitarnya. Omzet para pelaku dalam sehari bisa sampai ratusan ribu.

Para pelaku dijerat dengan pidana KUHP pasal 303 tentang perjudian.

(ndr/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads