Bawa 4 Kg Sabu, WN Vietnam Dibekuk Petugas Bea Cukai Balikpapan

Bawa 4 Kg Sabu, WN Vietnam Dibekuk Petugas Bea Cukai Balikpapan

- detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 08:31 WIB
Foto: Ilustrasi
Samarinda - Petugas Bea Cukai Bandara Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk warga negara Vietnam, L (40), lantaran membawa sabu seberat 4 Kg asal India. Pelaku digelandang ke Mapolda Kaltim beserta barang buktinya.

Keterangan dihimpun detikcom, dia ditangkap di Bandara Sepinggan, Kamis (19/12/2013) kemarin sekitar pukul 17.00 WITA, usai melakukan perjalanan menggunakan pesawat maskapai Silk Air dari Singapura. Sebelum transit di Singapura, pelaku bersama barang haramnya terbang dari New Delhi.

"Sabu yang dibawa dia (L) terdeteksi peralatan scan Bandara Sepinggan. Oleh petugas Bea Cukai Sepinggan, barangnya diperiksa ternyata berisi sabu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menerangkan, terhitung sejak hari ini, Bea Cukai Bandara Sepinggan Balikpapan, menyerahkan penanganan pelaku beserta barang bukti sabu ke Direktorat Reskoba Polda Kaltim. Dari penyidikan sementara, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya yang berada di India.

"Statusnya sebagai tersangka dan sampai sekarang, masih diperiksa intensif penyidik. Pengakuan dia, sabu dia dapatkan dari temannya di India. Itu masih ditelusuri" ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, Kapolda Kaltim Irjen Pol Dicky Atotoy memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Mengingat, diduga kuat sabu itu akan diedarkan di Kalimantan Timur melalui pintu masuk kota Balikpapan di Bandara Sepinggan.

"Pak Kapolda telah membentuk tim untuk menindaklanjuti penyitaan 4 kilogram sabu itu. Beliau memerintahkan harus diusut tuntas sejauh mana sabu itu akan diedarkan di Kaltim melalui Balikpapan, ke wilayah mana saja. Apalagi sekarang ini menjelang pergantian tahun," jelasnya.

Tersangka L dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Belum diketahui nominal 4 Kg sabu itu mengingat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Direktorat Reskoba Polda Kaltim.

"Rencana peredaran sabu itu berhasil digagalkan," tutup Fajar.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads