Komnas PA: Hukuman Ortu Adit Harus Ditambah 1/3 dari 10 Tahun

Komnas PA: Hukuman Ortu Adit Harus Ditambah 1/3 dari 10 Tahun

- detikNews
Sabtu, 21 Des 2013 08:00 WIB
Pekanbaru - Komnas PA minta pihak kepolisian memberikan hukuman tambahan terhadap Ortu Adit. Karena mereka terbukti dengan sengaja menganiaya dan sengaja membuang korban.

"UU Perlindungan Anak menyebutkan jika orangtua kandung dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap anak, selain ancaman 10 tahun, harus ditambahkan sepertiga lagi. Ini harus dilakukan, agar ada efek jera," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/12/2013).

Dia menjelaskan, sekalipun status Ervina merupakan ibu tiri Adit, dalam UU Perlindungan Anak statusnya tetap orangtua. Apa lagi ayahnya Surya Atmaja adalah ayah kandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka harus dijerat dengan hukuman yang maksimal," kata Arist Sirait.

Komnas PA, tetap akan memantau proses hukum terhadap ortua Adit. Pihaknya akan tetap memberikan perlindungan terhadap Adit sebagai korban kekerasan dari orangtuanya.

"Adit masih butuh perawatan maksimal serta bimbingan mentalnya yang mengalami tromatik," kata Arist.

(cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads